Kamis, 13 Oktober 2011

Kondisi Sosial Dan Pengambilan Keputusan Masyarakat Pra-Islam


  Latar Belakang
Letak Negara Arabia yang dekat dengan persimpangan ketiga benua, menjadi sebuah kelebihan tersendiri, karena dengan hal itu bangsa arab menjadi sangat mudah dikenal, ketika nabi Muhammad lahir (501) M. Bangsa arab arab sangat terkenal dari pada Negara-negara lain, baik dari segi budaya maupun dari segi letaknya,
Berbicara masalah Islam pada masa sekarang tidak bisa dilepaskan dari sejarah kedaan Bangsa Arab pra-Islam, yang terkenal dengan sifat jahiliyahnya, mungkin kondisi itulahn yang menyebabkan kenapa hukum islam lebih cenderung bersifat tegas,
Dari latar belakang itulah kami mencoba untuk  mengangkat tema tentang kondisi bangsa arab pada masa pra islam dengan harapan kia dapat mengambil hikmah dari apa yang telah kita ketahui


A.      Kondisi Sosial Bangsa Arab Pra-Islam
Arabia merupakan wilayah padang pasir yang terletak di bagian barat daya Asia. Ia merupakan padang pasir terluas dan tergersang di dunia. Luas wilayahnya 120.000 mil persegi dan rata-rata berpenduduk lima jiwa setiap mil persegi.
Arabia merupakan wilayah strategis dalam peta dunia zaman kuno, ketika benua Amerika dan Australia belum dikenal, karena letaknya berada pada posisi pertemuan tiga benua yaitu Asia, Eropa dan Afrika. Wilayah bagian utara berbatasan dengan lembah gurun Syria, bagian timur berbatasan dengan dataran tinggi Persia dan bagian barat berbatasan dengan Laut Merah.
Karena dikelilingi laut pada ketiga sisinya, maka Arabia dikenal sebagai "jazirah Arabia" (Kepulauan Arabia). Bagian utara Arabia merupakan wilayah tandus. Sepertiga lebih wilayah Arabia berupa padang pasir. Wilayah padang pasir yang terbesar adalah ad-Dahna yang terletak di pertengahan wilayah utara.[1]Wilayah selatan Arabia merupakan wilayah subur dan berpenduduk padat. Hadramaut dan Yaman merupakan wilayah tersubur di Arabia Selatan.
Suhu udara dan iklim Arabia sangat panas dan kering kecuali sebagian wilayah pesisir dan lembah-lembah yang berair. Meskipun wilayah Arabia dikelilingilaut pada ketiga sisinya, namun wilayah ini nyaris tidak memiliki sungai, jika ada, hanyalah sungai-sungai kecil yang tidak dapat digunakan sebagai sarana pahelayaran. Kurma merupakan tanaman primadona di Arabia. Tanaman ini sangat dekat dengan kehidupan masyarakat. Bagi masyarakat Arabia, pohon kurma mempunyai banyak manfaat. Buahnya merupakan makanan tetap masyarakat, bijinya sebagai persediaan makanan unta, sarinya yang dicampur dengan susu merupakan minuman khas masyarakat Badui, batang kayunya berfungsi sebagai bahan bakar, daunnya dijadikan sebagai bahan atap rumah dan serabut pada dahannya diolah menjadi tambang. Yaman merupakan wilayah tersubur di Arabia yang menghasilkan gandum dan kopi.
 Masyarakat Arabia terbagi menjadi dua kelompok yaitu penduduk kota dan penduduk gurun atau Badui. Penduduk kota bertempat tinggal menetap, mereka telah mengenal cara mengelola tanah pertanian, tata cara perdagangan, bahkan hubungan perdagangan mereka sampai ke wilayah luar negeri.[2]
Dibandingkan dengan kelompok Badui, penduduk perkotaan lebih berbudi dan berperadaban. Kelompok masyarakat Badui berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat lainnya. Mereka biasanya beristirahat di suatu tempat dengan mendirikan kemah atau tenda.Mengendarai unta, menggembalakan domba dan keledai, berburu dan menyerbu musuh, menurut adat mereka merupakan pekerjaan yang pantas untuk laki-laki.
Masyarakat Badui memiliki rasa kesetiaan yang besar terhadap sesama warga suku. Patriotisme Badui tidak didasari rasa kebangsaan ataupun semangat kedaerahan, melainkan dilandasi oleh fanatisme kesukuan. Sebuah suku harus mampu melindungi warganya dan warga harus setia terhadap sukunya. Fanatisme kesukuan merupakan faktor penyebab terjadinya peperangan yang berkepanjangan antar mereka sebelum Islam datang.
Kondisi kehidupan Arabia menjelang kelahiran Islam secara umum dikenal sebagai "zaman jahiliah" atau zaman kebodohan. Dinamakan demikian disebabkan kondisi sosial, politik dan keagamaan di sana. Dalam waktu yang cukup lama, masyarakat Arabia tidak memiliki seorang Nabi, kitab suci, ideologi agama dan tokoh besar yang membimbing mereka. Maka tidak mempunyai sistem pemerintahan yang ideal dan tidak mengindahkan nilai-nilai moral. Pada saat itu, tingkat keberagamaan mereka tidak jauh dengan masyarakat primitif.
Mayoritas masyarakat Arab adalah penyembah berhala kecuali sebagian kecil penganut agama Yahudi dan Nasrani. Mereka tidak mempercayai Tuhan yang Maha Esa dan adanya hari pembalasan. Mereka mempunyai berhala yang banyak. Tidak kurang 360 berhala ditata di sekeliling Ka'bah.[3]
Meskipun belum terdapat sistem pendidikan, masyarakat Arabia pada saat itu tidak mengabaikan kemajuan kebudayaan. Mereka sangat terkenal kemahirannya dalam bidang sastra yaitu bahasa dan syair. Bahasa mereka sangat kaya sebanding dengan bahasa Eropa sekarang ini. Keistimewaan bangsa Arabia di bidang bahasa merupakan kontribusi mereka yang cukup penting terhadap perkembangan dan penyebaran agama Islam.
Semenjak zaman jahiliah, sesungguhnya masyarakat Arab memiliki berbagai sifat pemberani, ketahanan fisik yang prima, daya ingatan yang kuat, kesadaran akan diri dan martabat, cinta kebebasan, setia terhadap suku dan pemimpinnya, pola hidup sederhana, ramah-tamah dan mahir dalam bersyair.
Namun sifat-sifat dan karakter yang baik tersebut seakan tidak ada artinya karena suatu kondisi yang menyelimuti kehidupan mereka, yakni ketidakadilan, kejahatan dan keyakinan terhadap tahayul.
Wanita menempati kedudukan yang terendah sepanjang sejarah umat manusia. Mereka sama sekali tidak mendapatkan penghormatan sosial dan tidak memiliki hak apapun. Mereka juga tidak memiliki hak warisan terhadap harta kekayaan almarhum ayah dan suaminya atau kerabatnya. Demikianlah sangat rendah dan hina kedudukan wanita sebelum Nabi muhammad saw lahir.
Nabi berjuang untuk mengentaskan jurang kehinaan wanita kepada kedudukan yang mulia dan terhormat. sistem perbudakan merupakan sisi lain dari kemasyarakatan bangsa arab pada saat itu. budak diperlakukan majikannya secara tidak manusiawi. majikan mereka tidak jarang menyiksanya secara kejam karena kesalahan kecil. kondisi sosial dan moral tersebut, khususnya yang melanda jazirah arabia dan umumnya yang terjadi pula di seluruh penjuru dunia. dalam kondisi semacam ini, nabi muhammad saw dilahirkan di negeri arabia sebagai pembawa rahmat (kebajikan) bagi bangsa arab dan bagi seluruh alam semesta ini.
B.       Sistim Pengambilan Atau Penetapan Hukum Bangsa Arab Pra-Islam
Tidak ada hukum yang dicoba-kontruksi secara definitif dan sistematis pada masa arab pra-islam.[4] Mereka mengikuti saja tradisi kabilah-kabilah. Banyak hukum dipengaruhi ajaran-ajaran Kristen, yang mana semua keputusan ada di kepala suku(qobilah), karene kepala suku disni bertugas sebagai pemimpin
Dalam wilayah domestik keluarga[5], seorang bapak akan bermusyawarah dengan anak-anak perempuannya prihal siapa pasangan mereka. Banyak model pernikahan mereka kenal; Muqthu’, Mut’ah, Syighar, Isytibdla’, Akhdzan dan Baghaya. Meskipun begitu, pernikahan Muqthu’, seabagai salah satu model pernikahan pra Islam, sangat dibenci berbagai kabilah. Maka muncul terma nyinyir “walad muqti” (anak yang dibenci). “Al muqt” sendiri sinonim dengan “Al baghdlu al syadid” (kebencian yang sangat). Tradisi mengubur anak perempuan hanya dilakukan sebagian Bani Tamim dan Bani Asad. Itu pun terbatas pada komunitas miskin.
Tradisi khitbah dan pernikahan yang lazim pada masa sekarang juga merupakan bagian dari tradisi mereka. Dalam masyarakat Arab menikahi dua perempuan bersaudara dibolehkan. Mereka pun mengenal banyak mekanisme talak; dlihar, ila dan talak seperti kita ketahui sekarang. Masyarakat Arab kebanyakan, tak mengenal batas hitungan talak. Setiap saja mentalak, mereka akan merujuknya kembali sebelum masa ‘idah (penantian). Jika terjadi setelah masa ‘idah, mereka tidak bisa mengawininya kembali kecuali atas persetujuan pihak perempuan.
Masih dalam wilayah domestic (waris)[6] mereka mengenal tiga bentuk warisan; Al Qarabah, Tabanni dan Al Half wa Al ‘Ahd. Yang terakhir dikenal dalam Islam dengan Al Muwalah. Dalam masalah kepemilikan mereka menyakini sebab-sebab kepemilikan; paksaan, waris, wasiat, hibah, jual beli dengan unsur judi dan hasil penipuan. Mereka juga tak merelakan uangnya untuk orang lain kecuali dengan kesepakatan riba (pelebihan). Ketika masa pinjaman sudah berlalu, pihak yang meminjami akan memberikan pilihan kepada si peminjam untuk memilih antara mengembalikan utuh atau melebihkan pinjaman. Mereka biasa mengatakan “Addi au arrib” (Lunasi atau lebihkan).
Di Madinah, kehidupan masyarakat Arab sebetulnya lebih berbudaya. Hasil interaksi yang lebih halus, terbuka dan mendalam dengan penganut Yahudi dan Nasrani menjadikan ebih banyak dasar-dasar agama dan hukum mereka yang diserap.
Dalam mekanisme penentuan keturuan ketika terjadi sengketa mereka mengenal Qiyafah. Tidak hanya itu, qiyafah juga berfungsi dalam keputusan tindak kriminal. Orang Arab bisa mengenali siapa pelaku dengan meneliti jejak-jejak kaki. Farrasah juga merupakan bagian dari keahlian orang Arab menentukan siapa pelaku kriminal dengan memperhatikan suara, raut wajah dan gerak orang yang berbicara. Cara lain adalah Qassamah dan Qur’ah.
Seperti yang sudah penulis ilustrasikan, masyarakat Arab merasa bisa hidup tenang jika dendam sudah terbayarkan. Darah harus dibalas dengan darah dan nyawa harus ditebus dengan nyawa. atau dalam istilah islam disebut Qisos, Mereka tidak mengenal klasifkasi kriminal atas dasar rekayasa atau kekeliruan sebagaimana Islam. Hanya saja mereka mengenal praktek kompenasasi material yaitu mekanisme diyat yang kemudian dimodifikasi Islam.
Begitu juga Arab sudah mengenal etika-etika kehidupan tersendiri. Etika perjamuan, berpakaian, pesta pernikahan, hari-hari besar sudah ada dan dipraktekkan oleh bebagai kalangan kabilah.
Dalam tradisi politik, mereka mengenal Syura. Dalam hal peribadatan, kepercayaan dan ritual mereka melakukan penghormatan Ka`bah dan Tanah Suci Makkah, prosesi Haji dan Umrah, mensucikan Bulan Ramadhan, memuliakan bulan Dzul Qa`dah, Dzul Hijjah, Muharram, Rajab yang sering disebut “Al Asyhur Al Haram” dan berkumpul di hari Jum`at

 Kesimpulan
Bangsa arab pra-islam bisa dikatakan sudah mempunyai sistim pengambilan keputusan untuk menyelesaikan segala permasalahan mereka, hanya saja meeka tidak memiliki undang-undang tetulis yang dapat dijadikan pegangan dalam menyelesaikan permasalahan, mereka memutuskan permasalahan yang terjadi berdasarkan kepada setiap kepala suku disetiap kabilah, seperti dalam permasalahan perkawinan dan permasalahan yang lain.

DAFTAR PUSTAKA
·        Salam, Madkur, Muhammad, Peradilan Dalam Islam, 1993. Surabaya, PT Bina Ilmu.
·        Syalabi, A, Sejarah Dan Kebudayaan Islam, 1983. Jakarta: Pustaka Al-Husna,
·        Amin, Ahmad, Fajr Al-Islam, 1975 Kairo: Maktaah Al-Nahdhah Al-Mishriyah.


[1] Ahmad amin, fajr al-islam, kairo: maktabah al-nahdhah al-mishriyah, 1975, hal 1-2
[2] Ibit 1, hal: 3
[3] A. syalabi, sejarah dan kebudayaan islam, Jakarta: pustaka al-husna, 1983. Hal: 30
[4] Muhammad salam madkur, peradilan dalam islam, PT bina ilmu, Surabaya, 1993, hal: 34
[5] Ibit, hal: 35
[6] Ibit, hal 35

Hukum Syara' Dan pembagiannya


Latar Belakang
Hukum merupakan sesuatu yang tidak bisa di lepaskan dari kehidupan sehari-hari, karena hukum itu mengatur semua perbuatan yang kita lakukan yang sifatnya mengikat dan memaksa, akan tetapi, seketat apapun hukum yang diterapkan tetap saja masih banyak pelanggaran-pelanggaran yang di lakukan oleh manusia, seperti di Indonesia misalnya, siapa yang tidak mengakui kalau Negara Indonesia adalah Negara hukum, tetapi mengapa masih pelanggaran yang terjadi, secara konsep, hukum di Indonesia sangat bagus bahkan bisa di bilang sempurna, akan tetapi karena adanya oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang menyebabkan semua hal itu terjadi, yang mereka semua tidak punya kesadaran kalau hukum bukan untuk di buat mainan akan tetapi untuk di ikuti.
Di dunia islam, hukum banyak sekali macam dan bentuknya, akan tetapi secara garis besar dibagi menjadi dua, dan menganai tema yang kami angkat adalah masalah hokum dan pembagiannya yang akan kami uraikan pada pembahasan berikutnya.

A.      Pengertian Hukum Syara’.
Hukum syara’ dalam kajian fiqh islam, diberi pengertian atau di artikan sebagai berikut.
إثبات شيءعلى شيء أو نفيه عنه
“ menetapkan sesuatu atas sesuatu dan meniadakan sesuatu daripadanya”.
Dari penjelasan di atas, ada satu unsur yang menjadi ciri suatu hukum syara’, yaitu adanya suatu penetapan, baik penetapan itu dinisbatkan kepada suatu keadaan. Artinya, unsur kuat dalam hokum adalah dengan adanya suatu kepastian mengenai di-adakannya atau di-tiadakannya sesuatu.[1]
Mayoritas ulama’ ushul mendifinisikan hukum syara’ sebagai berikut;
خطاب الله المتعلق بافعال المكلفين إقتضاء أو تحييراأووضعا
“perintah allah yang menyangkut perbuatan arang mukallaf yang berakal sehat,  baik bersifat imperatif atau fakultatif, atau menetapkan sesuatu sebagai sebab, syarat dang penghalang”[2]
Yang dimaksud dengan hitob allah dalam difimnisi di atas adalah semua bentuk dalil, baik al-quran, sunnah, maupun yang lainnya seperti ijma’ dan qiyas. Yang di maksud imperative (iqtidha) adalah tuntunan untuk melakukan sesuatu, baik itu berupa kewajiban atau larangan untuk meninggalkannya, yakni larangan baik memaksa atau tidak di paksa. Yang d maksud fakultatif (tahyir) adalah keolehan memilih antara melakukan seuatu atau meninggalkan dengan posisi yang sama.[3]
a)    Contoh irman allah yang bersifat perintah untuk mengerjakan
#qßJŠÏ%r&ur no4qn=¢Á9$# (#qè?#uäur no4qx.¨“9$# (#qãè‹ÏÛr&ur tAqß™§9$# öNà6¯=yès9 tbqçHxqöè? ÇÎÏÈ  
Artinya: Dan dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat, dan taatlah kepada rasul, supaya kamu diberi rahmat.(QS. an-nuur: 56)
b)    Contoh firman allah yang bersifat perintah untuk meningggalkan.
Ÿwur (#þqè=ä.ù's? Nä3s9ºuqøBr& Nä3oY÷t/ È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ (#qä9ô‰è?ur !$ygÎ/ ’n<Î) ÏQ$¤6çtø:$# (#qè=à2ù'tGÏ9 $Z)ƒÌsù ô`ÏiB ÉAºuqøBr& Ĩ$¨Y9$# ÉOøOM}$$Î/ óOçFRr&ur tbqßJn=÷ès? ÇÊÑÑÈ  
Artinya: Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, Padahal kamu mengetahui.(QS. Al-baqoroh: 188)
c)    Contoh firman allah yang bersifat memilih.
(#qè=ä.ur (#qç/uŽõ°$#ur 4Ó®Lym tû¨üt7oKtƒ ãNä3s9 äÝø‹sƒø:$# âÙu‹ö/F{$# z`ÏB ÅÝø‹sƒø:$# ÏŠuqó™F{$# z`ÏB ̍ôfxÿø9$# ( ¢
Artinya: Dan Makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, Yaitu fajar(QS, al-baqoroh: 187)
B.       Macam-Macam Hukum Syara’
Menurut difinisi yang di sampaikan oleh ulama’ ushul, hokum syara’ tidak hanya satu macam saja.[4] Secara umum dalam kajian fiqh islam, berdasarkan karakter yang melekat pada hukum dibagi menjadi dua
1.    Hukum Taklifi
Hukum taklifi adalah khittob allah atau sabda nabi nabi Muhammad SAW, yang mengandung tuntutan, baik baik larangan atau perintah.[5]
Pada umumanya ulama’ fiqh sepakat membagi hokum taklifi menjadi lima bagian, sebab kelima macam hokum itulah yang menimbulakan efek atau konsekuensi terhadap perbuatan orang mekallaf, maka dalam pandangan ulama’ fiqh, efek atau konsekuansi inilah yang kemudian di sebut dengan Al-Ahkam Al-Khomsah.[6] Yaitu:
1)        Wajib (ijab)
Wajib adalah perintah syara’ kepada orang mukallaf untuk melakukan sesuatu perbuatan dengan tuntutan yang pasti (juzmun) yang apabila perintah itu tidak di kerjakan maka akan berdosa, dan jika tidak di lakukan akan mendapat pahala, sperti firman allah yang berbunyi sebagai berikut:
(#qßJŠÏ%r&ur no4qn=¢Á9$# (#qè?#uäur no4qx.¨“9$# (#qãè‹ÏÛr&ur tAqß™§9$# öNà6¯=yès9 tbqçHxqöè? ÇÎÏÈ  
Artinya: Dan dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat, dan taatlah kepada rasul, supaya kamu diberi rahmat. (QS. an-nuur: 56)
Ayat di atas menjelaskan bahwa solat dan zakat itu adalah wajib, krena ia satau bentuk tuntunan yang pasti yang berdasarkan pada al-qur’an dan hadis. Para ulama’ madzhab hanafi membedakan antar fardu dengan wajib, jika tuntunan melakukan sesuatu perbuatan itu dalam bentuk pasti (juzmun) berdasarkan pada al-qur’an dan hadis maka ia di namakan fardu, akan tetapi jika berdasarkan dalil-dalil lain seelaian keduanya itu maka di namakan wajib, seperti membaca bermacam-macamsurat dalam solat adalah fardu, karena ia berdasarkan dalil-dalil qot’I yaitu al-quran, sementara membaca surat al-fatihah adalah wajib karena ia berdasarkan yang dhanni yaitu hadis ahad.
$yg•ƒr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä |=ÏGä. ãNà6ø‹n=tæ ãP$u‹Å_Á9$# $yJx. |=ÏGä. ’n?tã šúïÏ%©!$# `ÏB öNà6Î=ö7s% öNä3ª=yès9 tbqà)­Gs? ÇÊÑÌÈ  
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa,(QS. Al-baqoroh: 183).

2)      Sunnah (mandub)
والندب مافي فعله ثواب # ولم يكن تركه عقاب
“Sunnah ialah suatu perintah yang apabila dikerjakan mendapat pahala, dan tidak di siksa apabila tidak di kerjakan”.[7] Seperti firman allah;
$yg•ƒr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä #sŒÎ) LäêZtƒ#y‰s? Aûøïy‰Î/ #’n<Î) 9@y_r& ‘wK|¡•B çnqç7çFò2$$sù 4
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah[179] tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. (QS. Al-baqoroh: 282)
Lafad yang bergais bawah (nqç7çFò2$$sù) adalah perintah sunnah, bukan peintah wajib dengan Dalil qorinah yang ada pada ayat itu sendiri, yaitu pada ayat;
÷bÎ*sù z`ÏBr& Nä3àÒ÷èt/ $VÒ÷èt/ ÏjŠxsã‹ù=sù “Ï%©!$# z`ÏJè?øt$# ¼çmtFuZ»tBr& ÇËÑÌÈ  
Artinya: akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, Maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya), (QS, al-baqoroh: 283).
Secara umum ulama’ ushul membagi sunnah menjadi tiga macam:
1.         Sunnah muakkadah
2.         Sunnah ghairu nuakkadah
3.         Sunnah za’idah[8]

3)      Mubah (ibahah)
وليس في المباح من ثواب # فعلا وتركا بل ولا عقاب
“Tidak di siksa dan di beri pahala bagi orang yang mengerjakan dan yang meninggalkan”, sepeti firma allah;
#sŒÎ)ur ÷Läêù=n=ym (#rߊ$sÜô¹$$sù 4 ŸÇËÈ     
Artinya: dan apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji, Maka bolehlah berburu.(QS, al-maidah: 2)
4)      Harom (tahrim)
Hitob allah yang mengandung larangan yang mesti harus dijauhi.[9] Seperti dalam firman allah;
Ÿwur (#qç/tø)s? #’oTÌh“9$# ( ¼çm¯RÎ) tb%x. Zpt±Ås»sù uä!$y™ur Wx‹Î6y™ ÇÌËÈ  
Artinya: dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk.(QS, al-israa’: 32).
Juga dalam firman allah yang berbunyi;
¨@ymr&ur ª!$# yìø‹t7ø9$# tP§ymur (#4qt/Ìh9$# 4 ÇËÐÎÈ  
Artinya: Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.(QS, al-baqoroh: 275)
Ayat di atas di kuatkan oleh hadis nabi yang berbunyi;
عن ابن مسعود قال لعن الله رسول الله صلعم. اكل الرباوموكله وشاهده وكاتبه (رواه ابودودوغيره)
“Diriwayatkan oleh ibnu mas’ud R.A, bahwa rosullah telah melaknat pemakan riba, yang mewakilkannya, saksinya dan penulisnya”[10]

5)      Makruh
وضابط المكروه عكس ماندب # كذلك الحرم عكس مايجب
Makruh adalah kebalikannya sunnah atau mandub, yaitu di beri pahala bagi yang meninggalkan dan di siksa bagi yang mengerjakan.[11] Dalam al-quran allah berfirman;
$pkš‰r'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#qãZtB#uä Ÿw (#qè=t«ó¡n@ ô`tã uä!$u‹ô©r& bÎ) y‰ö6è? öNä3s9 öNä.÷sÝ¡n@ bÎ)ur (#qè=t«ó¡n@ $pk÷]tã tûüÏm ãA¨”t\ムãb#uäöà)ø9$# y‰ö7è? öNä3s9 $xÿtã ª!$# $pk÷]tã 3 ª!$#ur î‘qàÿxî ÒOŠÎ=ym ÇÊÉÊÈ  
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menanyakan (kepada Nabimu) hal-hal yang jika diterangkan kepadamu akan menyusahkan kamu dan jika kamu menanyakan di waktu Al Quran itu diturunkan, niscaya akan diterangkan kepadamu, Allah memaafkan (kamu) tentang hal-hal itu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.(QS, al-maidah:101)
Makruh secara umum di bagi menjadi tiga
1.         Makruh tanzih
2.         Makruh awal
3.         Makruh tahrim
2.    Hukum Wadh’i
Hokum wadh’I adalah firman allah yang menuntut  untuk menjadikan suatu sebab, syarat atau penghalag dari sesuatu yang lain.
Hukum wadh’I tidak bermaksud untuk menuntut atau member pilihan kepada orang mukallah, tetapi ia adalah pendahuluan kepada suatu tuntunan.
a)      Contoh: yang menjadikan suatu sebab,
ÉOÏ%r& no4qn=¢Á9$# Ï8qä9à$Î! ħôJ¤±9$# ÇÐÑÈ  
Artinya: dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir (QS, al-israa’: 78)
b)      Contoh: yang menjadikan syarat.
(#qè=tGö/$#ur 4’yJ»tGuŠø9$# #Ó¨Lym #sŒÎ) (#qäón=t/ yy%s3ÏiZ9$# ÷ÇÏÈ  
Artinya: Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin.
c)      Contoh: yang menjadikan penghalang.
ليس للقاتل ميراث
“Pemunuh tidak memdapaykan waris”.[12]
Jumhur ulama’ ushul sepakat membagi hokum wadh’I menjadi tiga bagian, yaitu: sebab, syarat, mani’ (penghalang), akan tetapi imam syafi’I menambahkan dengan sah  dan batal.
  1. Sebab
Sebab secara bahasa adalah sesuatu yang dapat menyampaikan kepada sesuatu yang lain, sedanh]gkan secara istilah suatu sifat yang di jadikan syar’i sebagai tanda adnya hokum. Contoh:
ÉOÏ%r& no4qn=¢Á9$# Ï8qä9à$Î! ħôJ¤±9$# 4’n<Î) È,|¡xî È@ø‹©9$# tb#uäöè%ur ̍ôfxÿø9$# ( ¨bÎ) tb#uäöè% ̍ôfxÿø9$# šc%x. #YŠqåkôtB ÇÐÑÈ  
Artinya: dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula shalat) subuh. Sesungguhnya shalat subuh itu disaksikan (oleh malaikat). (QS, al-israa’: 78)
  1. Syarat
Syarat adalah sesuatu yang ada atau tidak adanya hukum, tergantung ada dan tidak adanya sesuatu itu.  Contoh:
قال رسو ل الله صلعم. لاصلاo4 لمن لاوضوءله, ولاوضوء لمن لا يدكراسم الله عليه(رواه احمد وابودود وبن ماجه وحاكم)
“Rosulullah SAW bersabda: tidak sah solatnya orang yang tidak punya  wudu’, dan tidak sempurna berwudu’ bagi orang yan tidak menyebut nama allah.[13](HR, ahmad, abu daud, ibnu majah, al-hakim”).
  1. Mani (penghalang).
Mani’ adalah pengahalang bagi terjdinya hokum jika tidak ada mani’ maka hukum itu bisa di laksanakan. Seeperti perbedaan agama, pembunuhan, perbudakan, dapat menjadi teralngnya hak mewarisi.
“Rosulullah SAW bersabda: orang kafir tidak mewarisi pusaka orangislam begitu juga sebaliknya”(HR,ahmat).
لايورث القاتل
“seorang pembunuh tidak dapat warisan”
  1. Sah (sahih)
Perbuatan yang sempurna syarat dan rukunnya serta terhasil kesan yang di kehendaki darinya sebagi mana yang di tetapkan oleh syara’.
Contoh: “sholat yang di lakukan dengan mencukupi syarat dan rukunnya di anggap sah oleh syara’, hasil sholat tersebut tidak perlu di ulangi”.
  1. Batal (batil).
Perbuatan yang tidak sempurna syarat dan rukunnya serta tidak ada hasil dari kesan yang di kehendakinya, sebagaimana yang di tetapkan oleh syara’.
Contoh: “sholat yang di lakukan tanpa mencukupi syarat dan rukunnya (belum masuk waktu) di anggap batal oleh syara’, hailnya sholat tersebut pelu di ulangi jika waktunya tidak ddi qodho’kan, jika telah berakhir waktunya.


[1] Saifuddin, mujtaba, ilmu fiqh, sebuah pengantar, hlm. 61
[2] Rahmat syafi’ie, M, A, I,mu ushul fiqh, hlm. 295
[3] Rahmat syafi’ie, M, A, I,mu ushul fiqh, hlm. 295-296
[4] Abdul wahab kholaf, kaidah-kaiah hokum islam, hlm. 155
[5] Moh, rifa’I, ushul fiqh, hlm. 14
[6] Saifuddin, mujtaba, ilmu fiqh, sebuah pengantar, hlm. 66
[7] Muh, alawy bin abbas al-malikyal al-husna,mandzumatul waroqot, fiqh islami, hlm. 4
[8] Saifuddin, mujtaba, ilmu fiqh, sebuah pengantar, hlm. 71-72
[9] Moh, rifa’I, ushul fiqh, hlm. 15
[10] Rahmat syafi’ie, M, A,fiqh munakahat, hlm: 260-261
[11] Muh, alawy bin abbas al-malikyal al-husna,mandzumatul waroqot, fiqh islami, hlm. 6
[12] Rahmat syafi’ie, M, A, I,mu ushul fiqh, hlm. 313
[13] Syekh, jalaluddin as-suyuti, lubabul hadis, hlm: 14-15